TVRINews, Bandung
Video yang memperlihatkan aksi perundungan terhadap seorang mahasiswa baru di asrama Telkom University, Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang menyemprotkan gas ke arah mahasiswa lain, kemudian menyulutnya menggunakan korek api.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026 itu menuai perhatian dan kecaman warganet. Aksi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan korban, meskipun diduga dilakukan dengan dalih bercanda.
Menyikapi kejadian tersebut, sejumlah mahasiswa mendatangi kampus untuk meminta pihak universitas mengambil tindakan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Pihak Telkom University kemudian mengambil langkah penanganan dengan mengamankan dua mahasiswa yang diduga terlibat. Universitas juga memberikan perlindungan kepada korban serta menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua mahasiswa tersebut. Salah satu di antaranya dikabarkan terancam dikeluarkan dari kampus.
"Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," kata Rektor Telkom University Suyanto dalam konferensi persnya secara daring, Minggu, 11 Oktober 2026.
Sementara itu, Wakil Rektor III Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menyatakan bahwa kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak universitas.
Evaluasi tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan pengawasan dan menciptakan lingkungan asrama yang aman bagi mahasiswa.
Universitas juga akan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya perundungan serta pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan asrama.
Tindakan yang dianggap sebagai candaan tetap perlu mendapat perhatian apabila berpotensi membahayakan keselamatan orang lain. Karena itu, penanganan kasus ini perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kondisi korban, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.










