TVRINews, Kabupaten Bandung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi perusakan sebuah kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas atau CCTV.
Aksi perusakan tersebut diduga dipicu dendam lama. Para terduga pelaku disebut hendak membela kerabat mereka yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan di wilayah Katapang.
Rekaman CCTV memperlihatkan sejumlah pria mengamuk di sekitar kafe. Mereka diduga merusak bagian luar bangunan hingga berusaha masuk ke dalam kafe. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran warga di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni RA (20), RH (23), dan ARP (15).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan lama yang melibatkan kerabat para terduga pelaku. Mereka disebut melakukan penyerangan sebagai bentuk pembelaan terhadap kerabat yang sebelumnya diduga mengalami pemukulan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menjelaskan penanganan kasus tersebut masih berlanjut. Polisi juga melakukan pencarian terhadap seorang terduga pelaku lainnya berinisial D.
“Kami telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing dan mencari satu orang lainnya yang diduga terlibat," kata Kombes Pol Tri Suhartanto dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Polisi menyatakan masih melakukan upaya pencarian terhadap D. Terduga pelaku tersebut diimbau bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disebut terancam pidana penjara maksimal lima tahun. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang disangkakan penyidik.
Polresta Bandung masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing pihak dalam aksi perusakan kafe di Katapang.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Identitas terduga pelaku yang masih berusia 15 tahun juga perlu dilindungi sesuai ketentuan perlindungan anak.










