TVRINews, Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap praktik budidaya tanaman ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RA (55) dan menyita 27 batang tanaman ganja dengan ukuran beragam. Kasus ini menjadi pengungkapan kedua praktik budidaya ganja di Kota Bandung dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi. Tersangka juga mengaku membagikan hasil panennya kepada sejumlah rekan tanpa memungut bayaran.
“Berdasarkan keterangan tersangka, tanaman ganja tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka juga mengaku membagikan hasil panennya secara gratis kepada sejumlah rekannya,” kata Dedi dikutip Minggu, 11 Oktober 2026.
Meski tidak diperjualbelikan, praktik penanaman ganja tetap berhadapan dengan ketentuan hukum tentang narkotika.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan 27 batang tanaman ganja. Sebagian tanaman dilaporkan telah tumbuh tinggi dan siap dipanen. Polisi juga mengamankan tanaman yang telah dipotong dan dikeringkan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan kepolisian, benih ganja tersebut diduga dibawa tersangka dari Amerika Serikat. RA diketahui pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama kurang lebih empat tahun.
Setelah kembali ke Indonesia, tersangka diduga membawa benih ganja dengan menyembunyikannya di saku celana untuk menghindari pemeriksaan di bandara.
Polisi masih memproses perkara tersebut berdasarkan dugaan kepemilikan dan budidaya tanaman ganja. RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan.










