TVRINews, Bandung
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR meninggal dunia di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, ayah kandung korban berinisial DR (37) diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa tragis ini diduga bermula dari pertengkaran rumah tangga yang berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp500 ribu. Perselisihan antara DR dan istrinya, SS, disebut berkaitan dengan judi online.
Melihat pertengkaran kedua orang tuanya, RR berusaha melindungi sang ibu. Namun, tindakan tersebut diduga memicu kemarahan DR hingga berujung pada kekerasan fisik terhadap korban.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan seluruh fakta yang terjadi di lokasi kejadian,” Sebut Kombes Tri Suhartono, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan. Korban juga disebut dilempar menggunakan benda keras berupa lampu.
Hasil autopsi tim medis forensik menunjukkan adanya perdarahan masif pada bagian belakang kepala korban akibat benturan benda tumpul. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Kasus tersebut terungkap setelah SS berhasil keluar dari rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan DR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami hasil pemeriksaan medis forensik guna merekonstruksi rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Bandung juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, status hukum tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan.
“Kami menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mendukung proses penegakan hukum,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, DR disebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan.
Penerapan pasal serta ancaman hukuman perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi penyidik dan perkembangan perkara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.










