TVRINews, Cirebon
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta ratusan knalpot brong hasil sitaan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Total barang bukti yang dimusnahkan ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp1 miliar.
Barang bukti tersebut merupakan hasil berbagai operasi penertiban yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.308 botol miras pabrikan, sekitar 3.800 botol miras tradisional, serta 890 liter minuman tradisional jenis tuak. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas botol-botol miras menggunakan alat berat hingga hancur. Sementara knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan kamtibmas.

(Foto: Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama)
"Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Cirebon," ujar Imara.
Ia menambahkan, miras ilegal kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan lainnya, sehingga diperlukan langkah penindakan yang berkelanjutan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Mapolresta Cirebon tersebut juga menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi kegiatan.










