TVRINews, Subang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil membongkar empat modus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung selama 18 hari terakhir, petugas mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dari 12 kasus yang berbeda.
Para tersangka yang diringkus terlibat dalam tiga kelompok jenis kejahatan narkotika, meliputi lima kasus narkotika jenis sabu, enam kasus obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, serta satu kasus tembakau sintetis.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan empat metode atau modus operandi berbeda yang digunakan para pelaku untuk mengelabuhi petugas dan mendistribusikan barang haram tersebut.
Empat modus operandi yang diungkap oleh kepolisian yakni Sistem Transfer Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui transfer bank sebelum barang dikirim. Pemetaan Digital (Google Maps) Penjual menandai titik koordinat lokasi penyimpanan barang menggunakan aplikasi pemetaan digital. Transaksi Tatap Muka Pertemuan langsung antara penjual dan pembeli di lokasi tertentu. Sistem Tempel Pelaku menyembunyikan barang di titik-titik tersembunyi yang disepakati untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa bertemu langsung.
"Dari total 14 tersangka yang ditangkap, enam orang terlibat kasus peredaran sabu, dua tersangka kasus tembakau sintetis, dan enam tersangka lainnya merupakan kasus obat sediaan farmasi tanpa izin edar," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.
Dari hasil penindakan di belasan tempat kejadian perkara (TKP), Satresnarkoba Polres Subang menyita sejumlah barang bukti berukuran signifikan, di antaranya Sabu 157,68 gram, Tembakau Sintetis 20,62 gram, Obat-obatan Tanpa Izin Edar: 6.486 butir.
Pengungkapan kasus sabu tersebar di beberapa lokasi, meliputi Kecamatan Subang, Cibogo, Pamanukan, dan Jalancagak. Untuk kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar diungkap di Kecamatan Subang, Pamanukan, Jalancagak, dan Pagaden Barat. Sementara itu, pengungkapan kasus tembakau sintetis berfokus di wilayah Kecamatan Cibogo. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan dan penuntutan hukum lebih lanjut.










