TVRINews, Bandung
Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran hingga Rp56 miliar untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit (BRT) melalui skema Public Service Obligation (PSO). Namun, anggaran tersebut hingga kini belum dicairkan karena masih menunggu kesepakatan mengenai mekanisme pembiayaan dan besaran kontribusi masing-masing pemerintah daerah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pencairan anggaran akan dilakukan setelah tagihan operasional BRT diterbitkan dan disepakati bersama oleh pemerintah daerah yang terlibat.
“Kalau kita sudah menganggarkan, tapi masih ditahan. Karena ingin tahu kesepakatan bersama dulu. Hitungannya seperti apa,” ujar Farhan dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.
Layanan BRT telah beroperasi sejak 1 Agustus 2026 melalui Metro Jabar Trans (MJT) serta layanan feeder di sejumlah rute. Menurut Farhan, tagihan PSO diperkirakan mulai diterbitkan pada 1 hingga 5 September 2026, setelah pengelola menyelesaikan perhitungan biaya operasional.
Pembiayaan layanan BRT tersebut melibatkan enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Farhan mengatakan, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk memastikan besaran tagihan dan pembagian kontribusi sebelum anggaran dicairkan.

(Foto: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan)
“Kita punya waktu sekitar 10 hari ini untuk memastikan bahwa semua tagihannya nanti, rekonsiliasi angkanya, masuk akal dan diterima oleh semuanya,” katanya.
Skema PSO digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional transportasi publik, mulai dari pembayaran gaji pengemudi, bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, hingga kebutuhan pengadaan.
Untuk Kota Bandung, Farhan menyebut anggaran yang telah disiapkan berada di kisaran Rp49 miliar hingga Rp56 miliar. Besaran tersebut masih dapat berubah menyesuaikan hasil rekonsiliasi dengan pemerintah daerah lainnya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung juga akan mengevaluasi berbagai dampak yang muncul akibat pembangunan dan pengoperasian BRT terhadap aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha.
Salah satunya berkaitan dengan pengalihan area parkir serta penanganan dampak terhadap pedagang kaki lima atau PKL di sejumlah ruas yang dilalui layanan BRT.
“Kita menimbulkan banyak masalah dan belum selesai masalahnya. Pengalihan parkir, penanganan dampak terhadap PKL dan lain-lain juga belum selesai,” ucap Farhan.
Kebutuhan PSO untuk operasional BRT secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, kontribusi Pemerintah Kota Bandung diperkirakan mencapai hampir 25 persen.
“Kalau terbesar sih pasti di kita. Dari Rp200 miliar setahun itu kita kebagian sekitar hampir 25 persen sekarang,” pungkas Farhan.










