TVRINews, Sumedang
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang menyasar nasabah bank di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam tiga aksi kejahatan di lokasi berbeda. Sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, para pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan sejumlah korban. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sumedang di wilayah Ujung Berung, Kota Bandung.
Dalam proses penangkapan, tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat diamankan.
"Selain tujuh orang yang telah ditangkap, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial AG dan BR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang," ujar AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (24/7/2026).
Polisi mengungkap, para tersangka masing-masing berinisial GG, EL, KM, AN, YA, JS, dan AS. Sebagian pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Aksi komplotan tersebut menyasar korban yang baru melakukan transaksi perbankan. Para pelaku diduga memantau aktivitas korban di dalam bank sebelum membuntuti hingga menemukan lokasi yang dianggap aman untuk melakukan kejahatan.
Salah satu aksi terjadi di Dusun Nangewer, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, pada Juli 2026. Pelaku merampas tas korban yang berisi uang tunai senilai Rp32 juta serta satu unit telepon genggam.
Kasus lainnya terjadi di kawasan Perumahan Grand Mansion, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara, serta Jalan Sindangsari, Dusun Sindang Jaya, Kecamatan Sukasari. Dalam salah satu kejadian, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp100 juta.
"Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mengawasi korban di dalam bank, membuntuti kendaraan korban, menyediakan sarana, hingga melakukan eksekusi perampasan," jelas Kapolres Sumedang.
Dari hasil pengembangan, polisi menyebut komplotan tersebut menjalankan aksinya secara terorganisasi. Setiap anggota memiliki tugas berbeda untuk memastikan aksi berjalan sesuai rencana.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, enam telepon genggam, pelat nomor kendaraan, pakaian pelaku, helm, tas, serta rekaman kamera pengawas dari sejumlah lokasi kejadian.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang dalam jumlah besar usai melakukan transaksi perbankan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian yang tersedia secara gratis bagi warga yang membutuhkan pengamanan saat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar.
"Masyarakat tidak perlu ragu meminta bantuan kepolisian untuk pengawalan transaksi keuangan. Layanan ini diberikan tanpa biaya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkas AKBP Sandityo Mahardika.









