TVRINews, Cianjur
Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tiga perempuan berusia anak dan remaja. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi melalui media sosial.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi daring di sebuah penginapan di kawasan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga korban masing-masing berusia 15 tahun, 17 tahun, dan 18 tahun. Dua tersangka yang diamankan berinisial AM, berusia 28 tahun, dan CC, berusia 32 tahun.
AM diduga berperan sebagai perantara atau mucikari yang menawarkan jasa seksual melalui media sosial dan aplikasi pertemanan. Sementara itu, CC diduga sebagai pengguna jasa yang ditangkap ketika berada bersama salah satu korban di dalam kamar penginapan.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa dalam praktik tersebut, tersangka AM diduga menetapkan tarif sebesar Rp1,8 juta untuk setiap transaksi. Setelah pembayaran dilakukan, pelanggan diarahkan menuju kamar yang telah disediakan.
Dari transaksi tersebut, AM diduga memperoleh keuntungan dengan mengambil sebagian uang pembayaran dari pelanggan. Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung sejak September 2026. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain serta kondisi yang melatarbelakangi para korban terjerat dalam praktik tersebut.
Terkait motif, penyidik menduga faktor ekonomi menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi kasus ini. Namun, polisi masih menelusuri lebih lanjut apakah faktor tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar atau kebutuhan lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. Sementara itu, identitas para korban tidak diungkap demi menjaga privasi dan melindungi mereka dari dampak lebih lanjut.










