TVRINews, Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AS.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas AS yang saat itu masih bekerja di lingkungan kerjanya di Kota Bandung.
Petugas selanjutnya membuntuti AS hingga ke rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penggerebekan dilakukan pada Rabu sore.
Saat menyisir bagian belakang rumah, polisi menemukan area yang diduga digunakan untuk membudidayakan tanaman ganja.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, dari lokasi tersebut petugas menemukan delapan batang tanaman ganja dewasa.
Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar empat setengah bulan. Tingginya bervariasi, mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter.
Selain tanaman ganja dewasa, petugas juga menemukan 28 bibit ganja yang diperkirakan berusia sekitar 10 hari. Bibit tersebut memiliki ukuran antara 3 hingga 9 sentimeter.
Polisi turut menyita dua bungkus plastik klip bening yang berisi butiran biji ganja.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan tujuan AS membudidayakan tanaman ganja tersebut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya peredaran ganja yang berasal dari hasil budidaya tersebut.










