TVRINews, Majalengka
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menyerahkan hasil verifikasi faktual terkait status kewarganegaraan Baedah beserta lima orang anaknya yang baru kembali ke Indonesia dari Yordania. Penyerahan tersebut dilakukan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Penyerahan hasil verifikasi faktual ini dilakukan sebagai langkah penegasan status kewarganegaraan Baedah dan anak-anaknya berdasarkan fakta lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak hanya memberikan kepastian status kewarganegaraan, Kementerian Hukum juga memfasilitasi pendirian Perusahaan Perseorangan atas nama Baedah. Langkah ini bertujuan membantu Baedah membuka usaha warung mandiri yang dilengkapi dengan dukungan permodalan.
Bantuan permodalan serta pembinaan usaha tersebut turut didukung oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dukungan tersebut diharapkan membantu keluarga Baedah kembali menata kehidupan ekonomi dan bermasyarakat secara normal di Majalengka.
Perhatian pemerintah ditunjukkan secara langsung melalui kehadiran Dirjen AHU dan Dirjen KP2MI yang turun ke Desa Kedung Anyar, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
Selain menyerahkan dokumen penetapan status kewarganegaraan, rombongan juga menyerahkan bantuan logistik serta perlengkapan anak, seperti sepeda dan peralatan sekolah bagi kelima anak Baedah.
Direktur Jenderal AHU Kementerian Hukum RI, Widodo, berharap bantuan serta kepastian hukum yang diberikan dapat menjadi bekal bagi Baedah dan keluarga untuk melanjutkan kehidupan dengan baik.
"Mudah-mudahan Ibu Baedah beserta keluarga bisa menjalani kehidupannya sehari-hari secara normal, mandiri, dan sejahtera sebagaimana masyarakat Majalengka pada umumnya," ujar Widodo, Kamis, 8 Oktober 2026.










