TVRINews, Cirebon
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon menggagalkan upaya penyelundupan ekspor ilegal lima keping emas batangan seberat 5,25 kilogram di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Emas senilai sekitar Rp12 miliar tersebut diamankan dari dua calon penumpang yang hendak melakukan penerbangan dengan rute Kertajati-Singapura. Singapura diduga menjadi lokasi transit sebelum emas dibawa menuju Bangkok.
Kepala KPPBC TMP C Cirebon, Koen Rachmanto, mengatakan penindakan bermula dari hasil pemantauan dan analisis data intelijen di kawasan bandara.
Menurutnya, petugas menemukan indikasi mencurigakan saat melakukan pemindaian terhadap barang bawaan calon penumpang.
“Dari pemindaian X-ray terhadap barang bawaan penumpang didapati citra visual mencurigakan berupa bayangan objek berwarna hitam pekat berdensitas tinggi pada barang bawaan milik penumpang yang berkewarganegaraan Malaysia dan dilakukan pemeriksaan didapati emas seberat 5,25 kilogram,” ujar Koen, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua orang. Satu orang berinisial I-S merupakan warga negara Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial S-Y merupakan warga negara Indonesia yang diduga sebagai pemilik emas.
Petugas juga menemukan bahwa emas yang dibawa tidak dilengkapi sertifikat. Barang tersebut hanya disertai invoice yang menerangkan kadar emas yang dibawa oleh kurir.
Koen mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami motif dan asal-usul emas tersebut.
“Untuk sementara motifnya karena ekonomi. Mereka menghindari membayar bea keluar yang nilainya Rp1,3 miliar,” katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Koen mengingatkan masyarakat agar memenuhi seluruh ketentuan ekspor dan kepabeanan apabila hendak membawa emas ke luar negeri.
Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas barang di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, khususnya terhadap barang yang diduga akan diekspor tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.










