TVRINews, Pangandaran
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk menghibahkan tanah seluas puluhan hektar kepada salah satu universitas ternama di Jawa Barat memicu sorotan tajam publik dan perbincangan hangat di media sosial.
Menanggapi keresahan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran secara tegas meminta Pemkab untuk menghentikan sementara proses hibah tersebut dan segera melakukan pengkajian ulang secara menyeluruh.
Sikap tegas legislatif tersebut mengemuka seusai DPRD Pangandaran menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh pimpinan fraksi. Dalam rapat tersebut, para anggota dewan menyoroti urgensi pemanfaatan aset daerah dan ketaatan terhadap payung hukum yang berlaku.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Nurdin, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah sepakat dan bulat meminta agar penyerahan aset daerah tersebut ditunda hingga ada evaluasi yang jelas.
"Hasil dari musyawarah dengan seluruh pimpinan fraksi yang ada di DPRD, kami secara bulat dan sepakat meminta Pemkab Pangandaran untuk menghentikan sementara hibah puluhan hektar tanah ke universitas dan meminta Pemkab untuk mengkaji ulang terlebih dahulu. Hal tersebut bertujuan agar di kemudian hari tidak berbenturan dengan hukum," ujar Ketua DPRD Pangandaran, Asep Nurdin.
Asep menambahkan, pelepasan aset daerah memiliki regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang ketat sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Proses untuk menghibahkan aset tanah tersebut ada aturannya dan ada undang-undang yang mengaturnya. Untuk itu, DPRD akan segera melayangkan surat resmi ke Bupati Pangandaran agar kita dapat duduk bersama dengan legislatif serta tokoh masyarakat dalam membahas rencana hibah tanah ini," tambahnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Jalalludin, menyampaikan bahwa pihak legislatif pada dasarnya tidak menolak program yang berkaitan dengan kemajuan dunia pendidikan. Namun, ia menekankan bahwa setiap kebijakan pelepasan aset daerah yang nilainya besar harus didasari oleh kajian yang riil dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami di legislatif bukannya tidak mendukung hibah hektaran tanah untuk universitas, terlebih untuk keperluan dunia pendidikan. Namun, pemberian aset puluhan hektar tanah tersebut mesti sesuai prosedur, riil, dan berdasarkan analisis yang matang," jelas Jalalludin.
Lebih lanjut, Jalalludin mengingatkan bahwa Pemkab Pangandaran saat ini masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat, terutama pembenahan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Di Kabupaten Pangandaran ini masih banyak yang mesti dikerjakan oleh Pemkab, salah satunya adalah perbaikan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, kami menolak tegas jika hibah puluhan hektar tanah ini dilakukan secara asal-asalan tanpa memperhitungkan urgensi kebutuhan masyarakat," tegas Wakil Ketua DPRD tersebut.
Atas kesepakatan seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Pangandaran secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Pangandaran untuk menghentikan sementara seluruh tahapan hibah guna dilakukan kajian komprehensif sebelum aset daerah tersebut diserahterimakan kepada pihak lain.










