TVRINews, Bogor
Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan bayi perempuan meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengusut penemuan jasad bayi di Jalan Tanah Sewa, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penemuan jasad bayi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada SSA. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Penyidik mengungkapkan, SSA hamil setelah menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2025. Ia baru mengetahui kehamilannya pada April 2026, tetapi memilih merahasiakan kondisi tersebut dari keluarganya karena takut dan malu.
Pada Minggu, 19 Juli 2026 malam, SSA mulai mengalami kontraksi di rumah. Keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB, ia tetap berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor untuk mengikuti wawancara kerja.
Setibanya di kawasan Pasar Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali dirasakan hingga akhirnya ia melahirkan seorang diri di toilet umum tanpa bantuan tenaga medis.
Karena mengira bayinya telah meninggal dunia lantaran tidak menangis, tersangka memasukkan bayi tersebut ke dalam tas dan membawanya pulang ke Bogor sebelum akhirnya menyimpannya di dalam kardus.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ari Tristiwan, mengatakan penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, hasil penyidikan menunjukkan tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun tenaga medis.
"Motifnya, tersangka menutupi kehamilannya karena malu dan takut diketahui oleh keluarganya," ujar Ari, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Polisi menjerat SSA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.









