TVRINews, Karawang
Seorang siswa pilot asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Vidi Eskafaris Gumilang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Merauke, Papua. Ia didakwa terlibat dalam dugaan penyelundupan dua buronan internasional asal Australia. Pihak keluarga meyakini Vidi tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai siswa pilot.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika Politeknik Penerbangan (PPI) Curug menerima undangan dari perusahaan Sterling Helicopter Australia untuk mengirimkan siswa mengikuti pelatihan penerbangan. Sebagai salah satu lulusan terbaik, Vidi ditugaskan mengikuti program tersebut dan berangkat ke Australia pada 31 Oktober 2025.
Sekitar dua pekan kemudian, Vidi diminta mendampingi penerbangan menuju Merauke oleh instruktur berkewarganegaraan Australia berinisial JVD. Dalam perjalanan, pesawat disebut sempat mendarat di sebuah lapangan terbang kecil di Australia untuk menjemput dua penumpang yang belakangan diketahui merupakan buronan internasional kasus pembunuhan dan narkotika.
Ibu Vidi, Siti Julaeha, mengatakan putranya hanya menjalankan perintah instruktur selama mengikuti pelatihan.

"Vidi benar-benar korban yang tidak bersalah. Dia sebagai seorang siswa tentu mengikuti arahan gurunya. Dia percaya instruktur akan bertanggung jawab, tetapi justru akhirnya Vidi yang menjadi korban,” kata Siti, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Semula Vidi berstatus saksi dalam perkara tersebut. Namun, pada Juli 2026 statusnya berubah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut keluarga, putusan terhadap instruktur dan dua buronan yang lebih dahulu disidangkan jauh lebih ringan, sehingga mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi Vidi.









