TVRINews, Cimahi
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial MR (21) di kediamannya di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran ganja sintetis.
Saat proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung, pelaku diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di bawah kursi di dalam rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas menemukan sejumlah paket ganja sintetis yang telah siap diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja sintetis dengan total berat sekitar 151 gram.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan MR merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa ketika masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Zulkarnaen, pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau transaksi langsung dengan pembeli. Dari setiap transaksi, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah.
"Dalam setiap kali transaksi dengan pembeli, keuntungan yang didapat (pelaku) bisa mencapai Rp2 juta. Modus pelaku yakni dengan sistem COD,"kata Kompol Zulkarnaen.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Akibat perbuatannya, MR kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.










