TVRINews, Kuningan
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuningan mengamankan empat pelajar aktif dari tiga sekolah menengah atas negeri (SMAN) berbeda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Keempat remaja tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai salah satu pelaku dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengedarkan barang tersebut dengan metode sistem tempel, yakni menyimpan paket narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan lima paket tambahan di sejumlah titik yang telah ditentukan.
Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada keterlibatan tiga pelajar lainnya yang selanjutnya turut diamankan oleh petugas.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan para pelaku menggunakan beberapa metode transaksi untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
"Modus peredaran tembakau sintetis ini menggunakan sistem tempel atau menggunakan peta penunjuk arah yang disimpan di beberapa titik, yang nantinya akan diambil oleh pembeli. Selain itu, mereka juga melayani transaksi langsung menggunakan sistem Cash on Delivery atau COD," ujar AKP Jojo Sutarjo.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan total 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor mencapai 21,82 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Karena seluruh pelaku masih berstatus anak dan merupakan pelajar aktif, proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan kasus ini juga melibatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Polres Kuningan menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan pelajar guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurut polisi, pengawasan keluarga, lingkungan sekolah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan peredaran narkoba yang kini semakin menyasar kalangan remaja dan pelajar.










