TVRINews, Bandung Barat
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 32 kepala keluarga yang terdampak bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu warga menyewa tempat tinggal sementara sambil menunggu proses relokasi permanen yang tengah disiapkan pemerintah.
Bantuan diserahkan langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, kepada para penerima pada Minggu, 21 Juni 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp172,8 juta dan akan digunakan untuk membiayai sewa rumah selama sembilan bulan ke depan.
Jeje mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kebutuhan dasar warga terdampak bencana tetap terpenuhi, khususnya terkait tempat tinggal yang aman dan layak.
“Bantuan Dana Tunggu Hunian ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan warga terdampak memiliki tempat tinggal yang layak dan aman, sembari kita mengupayakan proses relokasi permanen secepatnya,” kata Jeje.
Bencana longsor yang terjadi pada Februari 2026 lalu menyebabkan kerusakan parah di wilayah tersebut. Selain menimbulkan korban jiwa, longsor juga menghancurkan sejumlah rumah warga sehingga tidak lagi dapat dihuni.
Di tengah proses pemulihan, banyak warga masih menghadapi kesulitan ekonomi akibat kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber penghasilan mereka.
Salah seorang warga terdampak, Shinta, mengaku bantuan tersebut sangat membantu meringankan beban hidup keluarganya selama masa pemulihan pascabencana.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan ini. Sejak longsor Februari lalu, kami tidak hanya kehilangan rumah, tapi juga kehilangan mata pencaharian utama karena kebun tempat kami bekerja ikut tertimbun,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Bandung Barat bersama sejumlah instansi terkait masih mempersiapkan lokasi relokasi bagi warga terdampak. Pemerintah menargetkan pemukiman baru berada di kawasan yang lebih aman untuk mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang.
Langkah relokasi tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam memberikan kepastian tempat tinggal sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman pergerakan tanah yang masih berpotensi terjadi di lokasi lama.










