TVRINews, Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar industri rumahan yang diduga memproduksi cairan rokok elektrik atau liquid mengandung narkoba. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi, yakni kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, dan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RGP dan OBP. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya ratusan katrij, puluhan botol liquid dengan berbagai aroma, serta peralatan yang diduga digunakan untuk meracik dan memproduksi cairan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian kami dalami hingga petugas melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas produksi liquid yang mengandung narkoba,” ujar Oliesta.
Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas produksi dilakukan secara tersembunyi. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing, mulai dari menyiapkan bahan, meracik, memproduksi, hingga memasarkan liquid tersebut.
Polisi menyebut produk tersebut kemudian diedarkan secara sembunyi-sembunyi kepada konsumen. Dari setiap kegiatan produksi, jaringan tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Oliesta mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal bahan yang digunakan serta jalur distribusi liquid tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, termasuk asal bahan, proses produksinya, dan ke mana saja barang tersebut dipasarkan,” katanya.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Max dan Akew, sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran liquid rokok elektrik yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan produksi atau peredaran narkoba.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 15 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan peredaran liquid mengandung narkoba di wilayah Bandung dan sekitarnya.










