TVRINews, Bandung Barat
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan aktivitas pribadi di luar tugas kedinasan selama jam kerja dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut kembali menjadi perhatian menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan dugaan ASN melakukan siaran langsung (live) saat masih dalam waktu kerja.
Jeje menegaskan, setiap ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan jam kerja. Aktivitas pribadi yang dilakukan saat jam kerja dinilai dapat masuk dalam kategori pelanggaran disiplin apabila mengganggu pelaksanaan tugas.
“Ketika ada ASN bekerja atau melakukan praktik di tempat lain saat masih jam kerja, itu adalah pelanggaran disiplin,” tegas Jeje, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, disiplin pegawai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Karena itu, ASN diminta tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.
Pemkab Bandung Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3070 Tahun 2026 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja serta pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan penilaian kinerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Aturan tersebut mengatur bahwa tingkat kedisiplinan dan kinerja pegawai menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemberian TPP. Pelanggaran disiplin juga dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku.
Jeje sebelumnya juga mengingatkan ASN yang kerap mangkir tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian apabila memenuhi ketentuan.

(Foto: Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail)
Tak hanya soal kepatuhan terhadap jam kerja, Jeje turut menyoroti pentingnya memastikan sistem kehadiran ASN benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam apel gabungan pada Agustus 2026, Jeje mengatakan pengecekan dilakukan agar data kehadiran yang tercatat dalam sistem tidak sekadar bersifat administratif.
“Saya ingin memastikan data di aplikasi Smart benar-benar mencerminkan kehadiran fisik ASN, bukan sekadar tampak disiplin di sistem,” ujar Jeje.
Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat telah menerapkan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi ASN pada hari-hari tertentu. Meski demikian, skema kerja tersebut tetap mewajibkan pegawai memastikan tugas dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat diminta mampu membedakan kepentingan kedinasan dengan aktivitas pribadi, terutama selama jam kerja.
Jeje menegaskan, kedisiplinan ASN tidak hanya diukur dari kehadiran secara administratif, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, pelaksanaan tugas, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN harus menjalankan tugasnya secara disiplin dan bertanggung jawab. Jangan sampai aktivitas pribadi mengganggu kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.









