TVRINews, Sumedang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Serma Muchtar, Kecamatan Sumedang Utara, Rabu, 22 Juli 2026. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar peraturan dengan berdiri di bahu jalan, trotoar, hingga menutup saluran drainase.
Puluhan personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi penertiban tersebut. Setelah para pemilik mengosongkan bangunan, petugas kemudian membongkar tempat usaha secara manual.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Dari hasil pendataan, terdapat sekitar *192 bangunan liar* yang melanggar aturan. Sebagian besar berdiri di bahu jalan, trotoar, dan menutup saluran air. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan tata ruang kota yang lebih baik," kata Yanuarti, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya secara mandiri.
"Kami tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Sosialisasi dan pemberitahuan sudah dilakukan beberapa kali. Harapannya masyarakat dapat memahami bahwa fasilitas umum harus dikembalikan sesuai fungsinya demi kepentingan bersama," ujat Yanuarti.
Menurutnya, penertiban bangunan liar akan dilakukan secara bertahap di sejumlah titik di Kabupaten Sumedang dan ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.

Sementara itu, para pemilik bangunan yang mayoritas merupakan pelaku usaha kecil hanya bisa pasrah menyaksikan tempat usahanya dibongkar. Mereka mengaku memahami alasan pemerintah melakukan penataan, namun berharap ada solusi berupa lokasi relokasi agar tetap dapat mencari nafkah.
Salah seorang pedagang, Enjang, mengaku telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Pembongkaran membuat dirinya kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.
"Kami mengikuti keputusan pemerintah karena memang sudah diberi pemberitahuan. Tapi kami berharap ada tempat relokasi yang layak agar kami masih bisa berjualan. Ini satu-satunya mata pencaharian untuk menghidupi keluarga," pungkas Enjang.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat segera menyiapkan lokasi usaha pengganti sehingga aktivitas ekonomi mereka tetap dapat berjalan. Sementara itu, Satpol PP memastikan penertiban akan terus dilaksanakan sesuai jadwal sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan di Kabupaten Sumedang.










