TVRINews, Bogor
Bea Cukai Bogor memusnahkan sekitar 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Bogor sebagai langkah mencegah barang kena cukai ilegal kembali beredar di pasaran.
Kepala KPPBC TMP A Bogor Chotibul Umam mengatakan jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan di enam wilayah kerja, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok.
“Dari Desember sampai Juni, kami berhasil mengoptimalkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal. Hari ini barang hasil penindakan tersebut kami musnahkan,” ujar Chotibul.
Menurut Chotibul, penindakan dilakukan di berbagai lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Petugas menemukan peredaran mulai dari warung hingga lokasi penyimpanan dan distribusi dalam jumlah besar.
Modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan juga menjadi perhatian petugas. Rokok ilegal disebut kerap dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan menyamarkan isi paket agar tidak mudah terdeteksi.
Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena petugas menemukan distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar, termasuk penyimpanan di gudang.
Sementara itu, Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Galih Ilham Setiawan, mengungkapkan penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan secara nasional. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak disebut telah mencapai sekitar 1 miliar batang.
Galih menegaskan pemusnahan menjadi tahapan penting setelah proses penindakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang ilegal yang telah diamankan tidak kembali masuk ke pasar.
“Pemusnahan ini memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar dan tidak sampai dikonsumsi masyarakat,” kata Galih.
Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan erat dengan keberlangsungan industri hasil tembakau yang menjalankan usahanya secara legal.
Menurut Galih, berkurangnya peredaran rokok ilegal dapat membuka ruang pasar yang lebih besar bagi produk yang telah memenuhi ketentuan cukai.
“Ketika pangsa pasar rokok ilegal berkurang, ruang tersebut dapat diisi oleh produk dari industri yang beroperasi secara legal,” ujarnya.
Selain menyangkut persaingan usaha, peredaran rokok tanpa cukai juga berpotensi mengurangi penerimaan negara. Galih menyebut berdasarkan kajian Universitas Gadjah Mada pada 2025, sekitar 13 persen peredaran rokok di Indonesia masuk kategori ilegal.
Kondisi tersebut diperkirakan menyebabkan potensi penerimaan cukai yang tidak terkumpul mencapai sekitar Rp20 triliun.
Bea Cukai memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat. Upaya tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat bagi industri legal, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.










