TVRINews, Kuningan
Aksi pencurian sepeda motor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil digagalkan warga pada Kamis, 23 Juli 2026. Seorang pelaku berinisial M, warga Kabupaten Indramayu, babak belur setelah menjadi sasaran amukan massa usai tertangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor milik warga.
Peristiwa bermula ketika sepeda motor milik korban diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih menempel. Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Namun, aksi pelaku dipergoki anak korban yang spontan berteriak "maling", sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian yang datang ke lokasi untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga mengaku merupakan residivis yang pernah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.
"Saya melakukan pencurian bersama teman saya yang sekarang melarikan diri. Saya diajak dan memang sudah pernah masuk penjara karena kasus narkoba," ujar pelaku M saat diperiksa di Mapolres Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga yang segera mengejar setelah mendengar teriakan korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku untuk mencegah aksi massa yang lebih besar.
"Pelaku berhasil diamankan warga setelah aksinya diketahui korban. Saat ini satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata AKP Abdul Azis.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
"Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Kuningan maupun daerah sekitar. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel di sepeda motor karena dapat memancing aksi kejahatan. Selain itu, apabila menangkap pelaku, segera serahkan kepada pihak kepolisian dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," ucapnya.
Saat ini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak pencurian.










