TVRINews, Sumedang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terbukti terlibat judi online (judol) dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku hingga diproses secara pidana apabila terbukti melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai memberikan kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Tito, tidak ada perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dalam penegakan disiplin maupun hukum.
"Baik PNS maupun PPPK, apabila melakukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tito, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga sanksi disiplin berat. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
"Kami mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk judi online," ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menangani 2.663 pegawai yang terindikasi terlibat judi online. Jumlah tersebut terdiri atas 419 PNS, 634 PPPK, serta 1.610 PPPK paruh waktu.
Data tersebut merupakan hasil verifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat terhadap data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya, PPATK menyerahkan 2.694 data, namun 31 data dinyatakan tidak valid setelah dilakukan pencocokan.

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan, Pemprov Jawa Barat telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan langkah penindakan sesuai tingkat pelanggaran.
Dedi mengatakan, pegawai yang terindikasi bermain judi online dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori pertama mencakup pegawai yang baru sekali atau sebatas mencoba bermain dan akan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kategori kedua itu diperuntukkan bagi pegawai dengan intensitas transaksi dan nilai deposit yang lebih tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam," tutur Dedi.
Adapun kategori ketiga ditujukan bagi pegawai yang diduga melakukan pelanggaran berat, seperti mengulangi perbuatan yang sama, menimbulkan dampak negatif di lingkungan kerja, atau memiliki nilai deposit yang melebihi penghasilan.
"Kondisi itu akan didalami untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan keuangan," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam daftar dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2026 melalui pemanggilan secara tertutup oleh atasan langsung dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah tahapan pemeriksaan selesai, Pemprov Jawa Barat akan mulai menjatuhkan sanksi disiplin pada Agustus hingga September 2026.
"Bentuk sanksi yang disiapkan antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemutusan kontrak bagi PPPK, hingga pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat," pungkasnya.










