TVRINews, Bogor
Sebanyak 10 bangunan yang dinyatakan ilegal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar, Rabu, 30 September 2026.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara atau BMN.
Dari total 13 bangunan yang berada di area tersebut, 10 di antaranya disebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN serta tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas seperti tempat tinggal, mulai dari televisi, kasur, kulkas hingga pendingin ruangan.
Komisi XIII DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Inspektorat segera melakukan penertiban. Barang-barang yang berada di dalam bangunan dikeluarkan dan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan untuk proses lebih lanjut.
Penertiban diawali dengan pemutusan aliran listrik. Setelah seluruh barang dikeluarkan, petugas mengerahkan alat berat untuk membongkar bangunan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, mengatakan bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran negara dan tidak tercatat sebagai BMN.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri. Dan ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” ujar Rudi.
Rudi juga menyebut lokasi bangunan berada di area sempadan sungai yang menurutnya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
“Karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman juga menemukan sejumlah fasilitas di dalam bangunan tersebut. Fasilitas itu antara lain sofa, kasur, kulkas hingga minuman keras.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan fasilitas khusus yang berpotensi memberikan perlakuan berbeda kepada warga binaan tidak boleh ada di dalam lapas.
“Kami di Komisi XIII tidak ingin ada tempat bagi napi sultan. Lapas harus berkeadilan, tidak boleh ada diskriminasi fasilitas. Karena itu 10 bangunan ilegal yang berdiri di bantaran Sungai Ciliwung ini harus dibongkar hari ini juga,” tegas Rieke.
Selain pembongkaran, Komisi XIII DPR RI meminta proses pembangunan bangunan tersebut ditelusuri, termasuk pihak yang memberikan izin.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rinto meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kami minta Dirjen PAS dan Inspektorat mengusut tuntas siapa yang memberi izin pembangunan swadaya ini. Semua barang bukti harus disita dan menjadi bahan pemeriksaan internal,” ujar Rinto.
Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penertiban fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI menilai penertiban diperlukan untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan sesuai aturan serta mencegah munculnya fasilitas khusus yang dapat menimbulkan perlakuan berbeda terhadap warga binaan.










