TVRINews, Bandung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dan seorang mantan pelaksana tugas Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH pada Rabu, 21 Oktober 2026, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar.
Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jabar. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari hingga 9 November 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan satu tersangka lainnya berinisial AF, yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Penasihat hukum AF telah menyampaikan surat keterangan dokter yang menjelaskan bahwa kliennya mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya.
Menurut penyidik, perkara ini bermula pada September 2021 ketika tersangka S, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Indramayu, diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022.
“Pada awalnya di 2021 tersangka S yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berkeinginan dan berinisiatif untuk menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” ujar Nur, Senin, 26 Oktober 2026.
Penyidik menduga kenaikan pagu anggaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang memadai dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan yakni Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota. Adapun tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Kejati Jabar masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan tersebut. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










