TVRINews, Bandung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin atas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Perbuatan para tersangka diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar.
Syaefudin tampak keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar pada Rabu 21 Oktober 2026 sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia langsung digiring petugas Kejati menuju mobil tahanan.
Selain Syaefudin, penyidik juga menahan tersangka berinisial IH, yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AF, eks Sekretaris DPRD Indramayu, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lantaran mengklaim mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Penyidik menduga Syaefudin terlibat dalam penyimpangan penganggaran serta penyaluran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Indramayu selama periode 2022–2025.
Dalam perkara ini, Kejati Jabar menetapkan total tiga orang tersangka, yaitu Syaefudin, IH, dan AF. Mengenai ketidakhadiran AF, Nur menjelaskan bahwa penasihat hukum yang bersangkutan telah menyertakan surat keterangan medis dari dokter.
"Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka," kata Nur.
Sebelum ditahan, Syaefudin dan IH terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Jabar dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2026.
"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi, dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan," terang Nur.
Atas perbuatannya, Syaefudin dan IH dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga melapisnya dengan ketentuan subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta pasal-pasal terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan untuk mendalami aliran dana dan melengkapi berkas perkara penyelewengan tunjangan DPRD Indramayu senilai Rp18,7 miliar tersebut.










