TVRINews,Bandung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dinyatakan tidak lagi berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menyampaikan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan kajian hukum secara menyeluruh oleh tim penyidik.
Penyidikan kasus ini sendiri telah berlangsung sejak akhir tahun lalu dengan rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang. Penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 89 saksi, menghadirkan 3 ahli, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara internal, jaksa penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut belum terpenuhi.
“Penyidik belum menemukan bukti adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Hasil ekspose menyimpulkan unsur tindak pidana korupsi belum terpenuhi,” ujar Abun Hasbulloh Syambas.
Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyampaikan rasa syukur atas dihentikannya proses hukum yang sempat berjalan terhadap dirinya. Ia menegaskan sejak awal tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya bersyukur atas keputusan ini. Sejak awal saya tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan,” kata Erwin.
Selama proses hukum berlangsung, Erwin mengaku tetap menjalankan aktivitas terbatas dan memantau berbagai persoalan masyarakat, termasuk menerima aspirasi warga yang datang ke rumah dinas.
Kejari Bandung menegaskan, penghentian penyidikan ini murni didasarkan pada pertimbangan hukum dan hasil pembuktian yang ada, tanpa dipengaruhi faktor eksternal maupun tekanan pihak tertentu.
Meski demikian, kejaksaan membuka peluang untuk kembali melanjutkan proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.










