TVRINews - Karawang
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka terkait penanganan perkara yang menjerat siswa pilot asal Karawang, Vidi Eksafaris Gumilang. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai status kewarganegaraan terdakwa dan perbedaan proses hukum dengan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Rieke saat mengunjungi Lapas Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, Jumat, 31 Juli 2026. Di mana, ia mengaku mempertanyakan dasar pencantuman status Vidi sebagai warga negara Australia di dalam berkas perkara.
Berdasarkan dokumen yang ia lihat, Vidi memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan KTP, paspor Indonesia, serta tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
“Dokumen yang saya lihat menunjukkan bahwa Vidi merupakan warga negara Indonesia. Karena itu, dasar hukum yang menyebutnya sebagai warga negara Australia perlu dijelaskan secara terang,” ujar Rieke kutip Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ia juga menyoroti perbedaan penanganan perkara antara Vidi dengan JVD, instruktur penerbangan berkewarganegaraan Australia yang turut terseret dalam kasus yang sama. Menurut Rieke, JVD telah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Merauke dan disebut telah dideportasi.
Sementara itu, Vidi baru ditetapkan sebagai terdakwa pada Juli 2026 dan kini menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Rieke menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak. Karena itu, setiap perbedaan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Dalam perkara ini, Vidi didakwa terlibat dalam dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia setelah menerbangkan dua penumpang dari Australia menuju Merauke bersama instruktur penerbangannya. Belakangan diketahui, kedua penumpang tersebut merupakan buronan internasional.
Pihak keluarga menyatakan Vidi hanya menjalankan tugas sebagai peserta pelatihan penerbangan dan tidak mengetahui identitas maupun status hukum para penumpang. Mereka juga menyebut keberangkatan Vidi ke Australia dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dari lembaga pendidikan tempatnya menempuh pendidikan pilot.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Merauke. Proses persidangan terus berlangsung sambil menunggu pembuktian dari seluruh pihak dalam persidangan.









