TVRINews, Bandung Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi dan penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita sekitar 150 kilogram tembakau sintetis. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp15 miliar dan diduga akan diedarkan secara lintas provinsi ke sejumlah wilayah di luar Jawa Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Mohammad Faruk Rozi mengatakan, kedua tersangka diduga memproduksi tembakau sintetis secara otodidak setelah mempelajari proses pembuatannya melalui YouTube.
Produksi narkotika tersebut dilakukan atas perintah pemilik akun Instagram berinisial NM yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Produksi narkotika jenis tembakau sintetis ini berdasarkan suruhan dari pemilik Instagram dengan inisial NM. Sekarang sedang dalam pengejaran. Mudah-mudahan ketika kita bisa mengamankan, kita bisa juga mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan jaringan yang lebih besar,” ujar Faruk.
Menurut polisi, jaringan tersebut diduga menyasar sejumlah wilayah, di antaranya Surabaya, Bali, dan Makassar. Dugaan itu diketahui dari sejumlah paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan disiapkan untuk dikirim ke wilayah tersebut.
Polisi menyebut narkotika tersebut dipasarkan secara daring melalui akun Instagram milik NM. Namun, seluruh barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan dipastikan belum sempat diedarkan atau terjual.
Kedua tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta paling singkat enam tahun.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, hingga distribusi tembakau sintetis tersebut. Polisi juga masih memburu pemilik akun Instagram berinisial NM.










