TVRINews, Bandung
Penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat narkotika menjadi perhatian serius kepolisian. Kondisi ini turut melatarbelakangi terbitnya surat edaran Kapolri tentang larangan penggunaan vape bagi seluruh anggota Polri.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, mengatakan, penggunaan vape belakangan ini berpotensi disalahgunakan dengan mencampurkan zat narkotika. Karena itu, kepolisian mengambil langkah pencegahan melalui penerapan larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan internal Polri.
Hengki menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri, yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
“Larangan ini merupakan langkah pencegahan agar anggota Polri tidak terlibat dalam penyalahgunaan vape yang dicampur dengan zat narkotika,” ujar Hengki kutip Rabu, 4 November 2026.
Meski larangan telah diberlakukan di lingkungan internal Polri, Hengki menyebut pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait pengaturan penggunaan vape secara lebih luas.
Untuk saat ini, sosialisasi mengenai larangan tersebut terus dilakukan kepada seluruh personel kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan anggota sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan rokok elektrik.
Sementara itu, terkait bentuk sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan tersebut, Hengki belum memberikan penjelasan secara rinci. Ia menegaskan, seluruh jajaran kepolisian telah mendapatkan peringatan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan vape.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga profesionalisme dan integritas personel, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.









