TVRINews, Kuningan
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Kuningan, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 3.600 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan bersama Satpol PP sepanjang 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, pada Rabu, 4 November 2026 hari ini dengan menggunakan alat berat. Kegiatan ini dihadiri Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Wakil Bupati, perwakilan BNN, kejaksaan, tokoh agama, serta sejumlah elemen masyarakat.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran minuman keras dan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran minuman keras maupun narkoba. Kami berkomitmen agar peredaran miras di wilayah Kuningan dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujar Bellen Anggara Pratama.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi langkah kepolisian bersama Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras.
Pemusnahan miras ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif minuman keras sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
Ke depan, operasi gabungan untuk memberantas peredaran minuman keras akan terus dilakukan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat selama momentum libur akhir tahun.









