TVRINews, Sumedang
Satreskrim Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Yogi Saparudin (35), pengemudi taksi online yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ADS (30) dan MIN (17), yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Jasad korban ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. Setelah ditemukan, jenazah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap kurang dari enam jam setelah polisi menerima laporan dugaan pembunuhan. Pengungkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, termasuk istri korban, serta sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan keterangan saksi, termasuk istri korban, serta alat bukti yang kami kumpulkan, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari enam jam,” kata Usep saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin, 12 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan utang piutang antara korban dan tersangka ADS. Nilai utang disebut mencapai sekitar Rp25 juta dan belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
“Motif sementara yang kami dalami adalah masalah utang piutang. Namun, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain,” ujarnya.
Polisi menduga ADS awalnya memesan kendaraan yang dikemudikan korban melalui aplikasi transportasi daring untuk menagih utang. Setelah pertemuan pertama berakhir dengan perselisihan, ADS kembali memesan kendaraan korban dengan melibatkan MIN.
Keduanya kemudian membawa korban ke kawasan galian di sekitar kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban diduga mengalami kekerasan berupa pengikatan menggunakan tali tambang, penjeratan leher dengan kabel baja, serta pemukulan hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, kedua tersangka diduga membawa jasad korban menggunakan mobil milik korban untuk mencari lokasi pembuangan. Mereka sempat menuju kawasan Cibugel sebelum akhirnya memilih perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, sebagai lokasi untuk menguburkan jasad korban.
Di lokasi tersebut, jasad korban diduga dikubur dalam lubang sedalam sekitar satu meter. Polisi menyebut kedua tersangka menggunakan cangkul untuk menggali tanah.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan. Dugaan ini didasarkan pada keterangan mengenai persiapan alat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Meski demikian, polisi masih menyelidiki rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka.
Selain dugaan pembunuhan, polisi turut mendalami dugaan pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka diduga berencana menjual mobil milik korban dan membagi hasil penjualannya. Namun, rencana tersebut belum terlaksana.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi meliputi mobil milik korban, cangkul, kabel baja, tali tambang, serta pakaian korban.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Khusus MIN yang masih berusia 17 tahun, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Dalam perkara ini, polisi menyebut kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 479 ayat (4), serta Pasal 458. Untuk dugaan pembunuhan berencana, Pasal 459 mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.










