TVRINews, Bandung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di bangunan Pedal Club Six Nine, Jalan R.E. Martadinata, Rabu, 5 Agustus 2026.
Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sekaligus menjadi tindak lanjut penanganan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan videotron tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, videotron ini belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame. Karena itu, kami melakukan penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku," ujar Bambang di lokasi penyegelan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penebangan 10 pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata dilakukan karena dinilai menghalangi pandangan ke arah videotron.
Atas pelanggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab telah dijatuhi sanksi administratif berupa kewajiban menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda paksa sebesar Rp100 juta.
"Seluruh sanksi administratif yang diberikan sudah dipenuhi, baik pembayaran denda maupun kewajiban penanaman pohon pengganti. Namun, untuk videotron tetap kami segel karena belum memiliki izin penyelenggaraan reklame," katanya.

Bambang menegaskan, penyegelan hanya diberlakukan terhadap videotron dan tidak memengaruhi operasional Pedal Club Six Nine. Menurutnya, bangunan beserta izin usaha tempat usaha tersebut telah dinyatakan lengkap dan tidak menjadi objek penindakan.
"Yang kami segel hanya media reklamenya. Untuk kegiatan usaha Pedal Club Six Nine tetap dapat berjalan karena seluruh perizinan usahanya telah sesuai ketentuan," jelasnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tanpa izin tersebut. Hasil pemeriksaan sementara mengarah pada keterlibatan subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman di lokasi.
"Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara mengarah kepada subkontraktor yang mengerjakan taman, namun proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan pihak yang paling bertanggung jawab," tutur Bambang.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran tata ruang, perizinan reklame, maupun tindakan yang merusak ruang terbuka hijau. Langkah tersebut diharapkan menjadi efek jera sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban kota.









