TVRINews, Sumedang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menahan AT, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025.
AT dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang, Selasa, 1 September 2026, pada malam hari waktu setempat. Ia tiba di lapas sekitar pukul 21.00 WIB untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu Rudianto, mengatakan penetapan AT sebagai tersangka telah dilakukan sejak Jumat, 28 Agustus 2026. Setelah memenuhi panggilan penyidik, AT menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh hingga delapan jam sebelum akhirnya ditahan.
"Penetapan tersangka sudah dilaksanakan sejak Jumat, 28 Agustus 2026. Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sekitar jam 11.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," kata Raden Timur.
Dalam perkara tersebut, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, untuk sementara baru AT yang dilakukan penahanan.
Sementara itu, seorang pihak swasta berinisial AS masih didalami keterlibatannya oleh penyidik, termasuk sikap kooperatif serta kemungkinan adanya pengembalian kerugian negara.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang satu lagi. Perkembangannya nanti akan kita lihat, termasuk apakah yang bersangkutan kooperatif atau ada pengembalian," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara dugaan korupsi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Kejari Sumedang belum membeberkan secara rinci modus dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan para tersangka.
"Terkait modus tersangka nanti kita press release, nanti oleh pak Kasi Pidsus lebih detailnya," ujarnya.
Raden menambahkan, masa penahanan AT untuk sementara ditetapkan selama 20 hari. Keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan masa penahanan akan ditentukan berdasarkan perkembangan proses penyidikan.
Meski demikian, penyidik menyebut AT bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap perkara ini masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Sumedang.
"Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terkait tersangka lainnya. Kita gak tahu nanti kita lihat dulu perkembangannya gimana, intinya ini sudah tersangka," pungkasnya.









