TVRINews, Bandung
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana siber yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka di wilayah Cimahi.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang memuat narasi provokatif. Salah satu kasus berkaitan dengan dugaan manipulasi konten menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI, sedangkan kasus lainnya terkait unggahan di media sosial yang kemudian memicu komentar bernada hasutan dan ancaman.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus pertama terungkap setelah polisi menerima laporan pada 4 Agustus 2026.
Penyidik kemudian menangkap FG, 38 tahun, seorang karyawan swasta di Kota Cimahi. Polisi menduga FG menggunakan teknologi AI untuk mengubah foto Presiden Prabowo menjadi sebuah video.
Video tersebut kemudian diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @TalentaStudio.ID pada 3 Agustus 2026. Konten itu juga disertai narasi yang dinilai provokatif.
“Modus operandi tersangka FG adalah memanipulasi foto Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI hingga menjadi format video. Video hasil rekayasa tersebut kemudian diunggah ke media sosial TikTok dan Instagram,” ujar Hendra di Mapolda Jawa Barat.
Menurut polisi, unggahan tersebut juga memuat narasi yang menyatakan bahwa apabila Prabowo menjadi presiden, negara akan mengalami kekacauan.
Atas dugaan perbuatannya, FG dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial AYP, 49 tahun, dan AF, 40 tahun. Keduanya diamankan di wilayah Cimahi Selatan.
Polisi menduga AYP mengunggah dan menyunting sebuah konten di platform Threads melalui akun @ontel_kebagusan. Konten tersebut berkaitan dengan tanggapan Kedutaan Besar Iran mengenai pernyataan Presiden Prabowo soal senjata nuklir.
Unggahan itu kemudian disertai narasi yang dinilai provokatif dan memicu munculnya komentar bernada hasutan kekerasan. Salah satu komentar tersebut diduga dibuat oleh tersangka AF melalui akun media sosialnya.
Penyidik juga menemukan komentar dari akun lain yang mengarah pada ancaman penembakan terhadap kediaman Presiden di Kertanegara dan Hambalang.
“Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat telah memeriksa dua orang saksi dan empat saksi ahli, meliputi ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, serta ahli hukum pidana,” kata Hendra.
Dalam kasus kedua, AYP dan AF dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun serta denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
Hendra mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk motif di balik pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah pengikut serta penonton pada akun media sosial milik para tersangka.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat maupun menyebarkan konten di media sosial, terutama informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh konten provokatif sebelum memastikan kebenaran informasi yang diterima,” tutur Hendra.
Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.









