TVRINew, Cimahi
Sepasang suami istri ditangkap warga usai terpergok berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah warung klontong di kawasan Ciseupan, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai jutaan rupiah.
Awalnya, seorang perempuan berinisial FHM (27) yang mengenakan atribut ojek online dipergoki pemilik warung saat berbelanja. Meski sempat mengelak, pelaku tak dapat berkutik setelah warga menginterogasi dan menggeledah barang bawaannya. Dari bagasi sepeda motor dan dompet pelaku, warga menemukan belasan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FHM mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia mengedarkan uang tiruan tersebut bersama sang suami yang berinisial LAK.
Kapolres Cimahi, AKBP M. Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini memperoleh uang palsu melalui transaksi di media sosial.
"Kedua pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari media sosial dengan perbandingan satu banding lima, yaitu membeli lima lembar pecahan Rp100.000 seharga Rp100.000 uang asli," ujar AKBP M. Faruk Rozi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu tersebut ke warung-warung kelontong untuk membeli kebutuhan pokok (sembako). Dengan cara ini, pelaku mengincar uang kembalian berupa uang asli untuk disimpan.
Selain mengamankan pasangan suami istri tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa 71 lembar pecahan Rp100.000 uang palsu serta sejumlah barang sembako hasil kejahatan.
Saat ini, pihak Kepolisian Polres Cimahi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat dan pemasok utama uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam hukuman hingga lima tahun penjara.










