TVRINews, Sumedang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap komplotan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga merupakan jaringan asal Lampung. Sebanyak tujuh orang diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan, dua bilah senjata tajam, sejumlah kunci letter T, obeng, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aksi kejahatan.
Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma'ruffi, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan enam korban pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sumedang. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Berbekal laporan para korban serta rekaman CCTV, tim Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tujuh terduga pelaku di wilayah Tanjungsari dan Pamulihan. Sementara seorang penadah berhasil diamankan di Kabupaten Garut," ujar AKBP Reza, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ketujuh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CML, FD, JS, BRIP, HS, ISF, dan IP. Saat proses penangkapan, tiga orang di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena diduga melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari komplotan tersebut. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Selain menyita kendaraan hasil curian, penyidik menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga dibawa para pelaku untuk digunakan apabila aksinya diketahui atau saat berhadapan dengan petugas maupun warga.
"Senjata api rakitan ini masih kami dalami asal-usulnya. Diduga senjata tersebut dibawa sebagai alat untuk melindungi diri ketika menjalankan aksi pencurian," kata Reza.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kepemilikan senjata api rakitan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah lain di Jawa Barat.









