TVRINews, Tasikmalaya
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan menangkap dua pelakunya. Bermodalkan rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kedua pelaku berinisial OAM (25) dan MR (21). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya pada Januari lalu.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, para pelaku menggunakan kunci palsu untuk membobol kunci stang kendaraan yang terparkir sebelum membawanya kabur. Setelah berhasil dicuri, sepeda motor korban kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Majalengka.
“Modusnya menggunakan kunci palsu untuk membongkar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan sehingga bisa dibawa kabur. Kedua pelaku sudah berhasil diamankan,” ujar AKBP Wahyu Pristha Utama, dikutip Selasa, 3 Juni 2026.
Sementara itu, korban bernama Yuda Hidayat mengaku tidak menyangka pelaku yang mencuri sepeda motornya merupakan teman sendiri. Ia menjelaskan, pelaku sempat meminjam motornya dan diduga membuat kunci duplikat sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
“Ketipu sama pelaku. Dipinjam dulu, terus dia buat kunci duplikat. Sekarang motornya berubah, jadi mantap pokoknya,” kata Yuda.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario, satu unit Honda Beat, STNK, BPKB, telepon genggam, serta kunci palsu yang digunakan saat beraksi.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara atau denda hingga sekitar Rp500 juta.










