TVRINews, Sumedang
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong percepatan pembentukan regulasi yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan Kementerian HAM.
Menurut Pigai, kepastian hukum diperlukan agar berbagai program dan terobosan di bidang HAM dapat dijalankan secara maksimal.
“Kementerian HAM telah menyiapkan sejumlah rancangan regulasi, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, hingga instruksi presiden. Rancangan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta DPR RI untuk ditindaklanjuti,” ujar Natalius Pigai.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai seusai menerima penghargaan Guinness World Records di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pigai menilai penguatan dasar hukum penting agar Kementerian HAM memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menjalankan tugas, termasuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
“Dengan regulasi yang lebih kuat, pemerintah dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk memberikan sanksi hingga mencabut izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Selain sektor perusahaan, Pigai juga menyoroti belum kuatnya dasar hukum untuk melakukan penilaian terhadap aparat, aparatur sipil negara, pemerintah daerah, maupun sejumlah institusi lainnya.
“Keterbatasan regulasi juga menjadi kendala ketika Kementerian HAM harus merespons berbagai persoalan kemanusiaan di daerah, termasuk di Aceh dan Nusa Tenggara Timur,”ucapnya.
Ia berharap DPR RI, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara dapat segera menindaklanjuti rancangan regulasi yang telah diajukan.
“Dengan adanya kepastian hukum, Kementerian HAM diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan memiliki ruang kewenangan yang lebih luas dalam melindungi serta memajukan hak asasi manusia di Indonesia,”tuturnya.










