TVRINews, Bandung
Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Syaefudin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di PN Bandung, Kamis, 24 September 2026, dengan hakim tunggal Dede Halim.
Melalui kuasa hukumnya, Syaefudin meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, mencabut status tersangka, serta membatalkan atau menghentikan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kami minta status tersangka klien kami dicabut, kemudian penyidikannya dihentikan,” kata kuasa hukum Syaefudin, Peri Maulana, seusai persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis, 24 September 2026.
Peri menilai penetapan tersangka terhadap kliennya bermasalah secara formil. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah kapasitas Syaefudin ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Peri, Kejati Jabar menetapkan Syaefudin sebagai tersangka secara individu, bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
“Sehingga menurut kami, penetapan tersangka terhadap individu pemohon itu keliru, cacat hukum,” ujarnya.
Selain persoalan tersebut, pihak Syaefudin juga mempersoalkan konstruksi penyidik terkait Peraturan Bupati yang disebut menjadi bagian dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Peri mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan dalam memberlakukan Peraturan Bupati. Menurut dia, kewenangan tersebut berada pada pemerintah daerah dalam kapasitasnya sebagai lembaga eksekutif.
“Maka pertanyaannya kami balik, siapa yang berwenang untuk memberlakukan peraturan bupati. Tentu bukan ketua DPRD dong, harusnya itu adalah lembaga eksekutif yaitu ada pada Bupati,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut dalam konstruksi penyidik justru dibebankan kepada kliennya.
“Namun yang menjadi konstruksi daripada penyidik, hal tersebut malah dilimpahkan kepada klien kami,” ucap Peri.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan periode ketika Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni IM dan AF. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
Dalam penyidikan perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp18 miliar.
Kejati Jabar juga telah menyiapkan tim untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Syaefudin. Proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut tetap berjalan.
Gugatan praperadilan Syaefudin terdaftar di PN Bandung dengan Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg.
Melalui praperadilan tersebut, pihak Syaefudin mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jabar.
Adapun proses praperadilan berfokus pada aspek hukum terhadap tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan, dan tidak menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pokok perkara.










