TVRINews, Bandung
Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga beroperasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Siber Polda Jawa Barat menindaklanjuti tujuh laporan polisi Model A serta laporan dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat pada 10 Agustus 2026.
Laporan tersebut berupa cyber tipline report dari Google terkait sejumlah akun yang diduga menyimpan foto atau video bermuatan pelecehan seksual terhadap anak. Aktivitas tersebut terdeteksi sejak 3 Mei 2026.
Polisi kemudian melakukan profiling dan penyelidikan terhadap akun-akun yang dilaporkan. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi, yakni Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, dan Jakarta.
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, para tersangka diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun tempat kerja. Dalam sejumlah kasus, korban diduga tidak mengetahui bahwa aktivitas mereka direkam secara diam-diam.
“Pengungkapan ini berawal dari pengaduan NCMEC. Dari pengaduan tersebut, Direktorat Siber melakukan profiling dan penyelidikan terhadap akun-akun yang diberikan oleh NCMEC. Dari hasil profiling dan penyelidikan, kami menemukan beberapa pelaku dan TKP,” ujar Mujianto.
Menurut Mujianto, salah satu modus yang ditemukan adalah merekam aktivitas anak secara diam-diam ketika korban berada tanpa pengawasan orang tua. Rekaman tersebut kemudian diduga disimpan melalui akun media sosial dan Google Drive milik tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan seorang tersangka yang masih berusia 16 tahun. Penanganannya dilakukan sesuai prosedur bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Direktorat Siber Polda Jabar turut berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penanganan korban yang masih berusia anak.
Polisi menyita lebih dari 20 barang bukti, antara lain telepon genggam, flashdisk, kartu seluler, tangkapan layar akun media sosial, akun Gmail, Telegram, serta private server yang diduga digunakan untuk menyimpan berbagai berkas.
Selain itu, penyidik masih menelusuri sejumlah akun digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat Imas Sulyani mengutuk keras tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual terhadap anak.
Ia mengajak pemerintah, masyarakat, media, serta orang tua meningkatkan pengawasan dan memperkuat upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Imas menekankan, korban kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Pendampingan tersebut mencakup dukungan psikologis dan hukum serta penyediaan tempat yang aman dan nyaman bagi korban.
Kedelapan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.









