TVRINews, Garut
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap 20 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan dalam kurun waktu sekitar tiga pekan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka yang terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tersangka diketahui merupakan orang dewasa dan tidak ada yang berstatus residivis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa, 11 Agustus 2026.

“Setidaknya telah mengungkap sejumlah 20 kasus, 20 perkara, terkait dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan juga Undang-Undang Kesehatan,” kata Niko, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, dari 28 tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan pelaku baru dan tidak ada satu pun yang tercatat sebagai residivis.
“Dari 28 tersangka, tidak ada satu pun yang residivis. Sehingga ini adalah tersangka baru yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut yakni bibit tembakau sintetis atau sinte dalam bentuk cair.
Kapolres Garut menyebut, temuan tersebut merupakan pengungkapan pertama terkait bibit sinte cair di wilayah hukum Polres Garut.
“Ini adalah pengungkapan yang pertama kali di Polres Garut atau di wilayah hukum Polres Garut terkait dengan bibit sinte cair,” ungkap Niko.
Bibit tembakau sintetis tersebut berbentuk cair dan penggunaannya dilakukan dengan cara disemprotkan ke rokok.
Selain bibit sinte cair, polisi juga menyita 687,03 gram tembakau sintetis. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dikemas menjadi sekitar 120 paket yang diduga siap diedarkan.
Dalam pengungkapan 20 perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Di antaranya 195,90 gram sabu yang telah dipisahkan ke dalam sekitar 162 paket, baik yang siap dijual maupun yang masih akan dikemas kembali.
Polisi turut menyita 60 tablet psikotropika serta 9.897 butir obat-obatan yang berkaitan dengan perkara penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan.
Kapolres mengatakan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Mulai dari menerima barang titipan, mengambil barang menggunakan sistem pemetaan lokasi, hingga melakukan transaksi secara daring.
Barang tersebut kemudian sebagian diedarkan kembali secara langsung kepada orang-orang yang berada di lingkungan pergaulan maupun kelompok para pelaku.
Salah satu kasus penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan melibatkan tersangka berinisial H.
H diamankan polisi di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sekitar 4.780 butir pil.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Garut untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang yang menyasar masyarakat di Kabupaten Garut.
Polisi memastikan pemberantasan peredaran barang terlarang akan terus dilakukan, termasuk terhadap modus-modus baru yang ditemukan di lapangan.









