TVRINews, Tasikmalaya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan aksi komplotan spesialis ganjal ATM yang diduga telah beroperasi di sejumlah daerah lintas provinsi. Tiga pelaku ditangkap usai gagal menjalankan aksinya di kawasan Asia Plaza, Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, ES, dan AV. Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa mereka merupakan residivis yang diduga telah berulang kali menjalankan modus serupa di berbagai wilayah sebelum akhirnya beraksi di Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menjelaskan para pelaku menggunakan modus mengganjal slot kartu ATM dengan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut di dalam mesin. Saat korban panik, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan, kemudian menukar kartu ATM milik korban sambil mengamati nomor PIN yang dimasukkan.
“Aksi para pelaku terungkap setelah korban menyadari kartu ATM miliknya telah ditukar. Ketika diminta tetap berada di lokasi, salah satu pelaku justru berusaha melarikan diri sehingga korban meminta bantuan petugas keamanan Asia Plaza,” ujar Januar.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Berkat koordinasi dengan jajaran Polres Garut, dua pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap di wilayah Leles-Kadungora, Kabupaten Garut.
“Berkat kerja sama dengan tim dari Polres Garut, pelaku bisa kami amankan di wilayah Leles atau Kadungora. Tersangka tidak kooperatif, bahkan memaksakan kendaraannya saat kondisi lalu lintas padat, sehingga dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para tersangka,” kata AKP Januar Rangga Fardhela.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, tiga potong tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, satu gergaji besi, kartu ATM milik korban, serta 58 kartu ATM dari berbagai bank yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan serupa.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.










