TVRINews, Kab. Bandung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung resmi menerima penyerahan tersangka Taufik Hidayat beserta barang bukti (pelimpahan Tahap II) dari penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) Polda Jawa Barat. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, penyidikan di tingkat kepolisian secara resmi dinyatakan selesai. Wewenang penanganan perkara kini sepenuhnya beralih ke Kejari Bale Bandung untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, membenarkan penerimaan pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik Polda Jabar.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi dokumen perkara serta pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan di Kantor Kejari Bale Bandung, tersangka Taufik Hidayat langsung diboyong menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk menunggu penyusunan berkas dakwaan dan pelimpahan perkara secara resmi ke Pengadilan Negeri Baleendah," ujar Nurmajayani, Senin, 14 September 2026.
Selama masa penahanan 20 hari tersebut, Tim JPU Kejari Bale Bandung akan merampungkan surat dakwaan agar persidangan dapat segera digelar secara efektif dan transparan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mendampingi penuh seluruh proses hukum yang dijalani kliennya. Pendampingan ini dipastikan berlanjut mulai dari masa penahanan di Lapas hingga pembuktian di persidangan.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan mendampingi tersangka selama masa penahanan ini hingga nanti menjalani persidangan untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," kata Suarman.
Taufik Hidayat diperkirakan akan segera dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Baleendah dalam waktu dekat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal tindak pidana yang disangkakan.










