TVRINews, Sumedang
Sebanyak 220 unit becak listrik bantuan Presiden RI Prabowo Subianto mulai disalurkan kepada para pengemudi becak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2026. Program tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban kerja pengemudi becak sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan mereka dan keluarga.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN), Nuryana menegaskan bahwa becak listrik yang diterima tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan kepada orang lain. Ia menyebut bantuan tersebut merupakan amanah sehingga harus digunakan sesuai tujuan awal pemberian.
YGSN, kata dia, akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap keberadaan dan penggunaan seluruh unit yang telah dibagikan.
“Bantuan ini harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jangan sampai dijual atau dipindahtangankan. Jika itu terjadi, unit akan kami ambil kembali,” ujar Nuryana dalam kegiatan penyaluran bantuan di Sumedang.
Menurutnya, pengawasan terhadap penerima tidak berhenti setelah proses serah terima. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, YGSN dapat menarik kembali becak listrik tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperkuat pengawasan, YGSN juga menggandeng kepolisian. Nuryana mengatakan dukungan Polres diperlukan agar bantuan benar-benar digunakan oleh penerima yang telah ditetapkan.
“Kami meminta dukungan Polres untuk ikut mengawasi. Jika ada yang memperjualbelikan atau mengalihkan bantuan, tentu ada konsekuensi hukum,” katanya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang akan melakukan pendataan terhadap seluruh penerima. Identitas pemegang becak listrik akan dicatat secara khusus sehingga setiap unit dapat ditelusuri berdasarkan nama penerimanya.
"Pendataan tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas setiap kendaraan bantuan," ungkapnya.
Selain penggunaan, aspek pemeliharaan juga menjadi perhatian. YGSN berencana berkoordinasi dengan PT Pindad untuk mendukung penanganan apabila terjadi kerusakan atau gangguan pada becak listrik.
Nuryana menjelaskan, Sumedang menjadi daerah keenam di Jawa Barat yang memperoleh program bantuan becak listrik. Sebelumnya, program serupa telah dijalankan di sejumlah wilayah Jawa Timur dan sebagian daerah di Jawa Tengah.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sumedang terhadap pelaksanaan program tersebut.
Nuryana berharap bantuan itu memberikan manfaat nyata, terutama bagi pengemudi becak yang masih bekerja mencari nafkah meski telah memasuki usia lanjut.
Ia menilai pemberian becak listrik bukan semata-mata bentuk bantuan sosial, melainkan penghargaan terhadap para pengemudi yang tetap bekerja keras memenuhi kebutuhan keluarga.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan YGSN atas penyaluran 220 unit becak listrik tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumedang, kami menyampaikan terima kasih atas bantuan 220 becak listrik ini. Kami tentu bersyukur dan menyambut baik program tersebut,” ujar Dony.
Menurut Dony, keberadaan kendaraan listrik itu dapat membantu pengemudi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena beban fisik saat mengayuh menjadi lebih ringan.
"Program ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai pengemudi becak," ucapnya.
Dony meminta para penerima menjaga kendaraan masing-masing dengan baik, termasuk memperhatikan kebersihan dan kondisi becak agar tetap layak digunakan.
Pemkab Sumedang, lanjutnya, juga mendorong adanya standar pelayanan bagi pengemudi becak listrik. Hal itu diperlukan agar becak tidak sekadar menjadi sarana transportasi, tetapi juga mencerminkan keramahan masyarakat Sumedang.
“Becak Sumedang diharapkan memiliki standar pelayanan tersendiri. Pengemudi harus memberikan pelayanan yang sopan, ramah, dan membuat penumpang merasa nyaman,” katanya.
Dony kembali mengingatkan penerima agar tidak menjual ataupun memindahtangankan kendaraan bantuan. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Rawat dan manfaatkan dengan baik. Jangan dijual karena bantuan ini diberikan untuk mempermudah pekerjaan para pengemudi,” pungkasnya. (Anda Nugraha / Aang)










