TVRINews, Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan geram setelah menemukan sedikitnya 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata, kawasan Cihapit, Kota Bandung, ditebang tanpa izin. Bekas batang pohon yang telah ditutup semen memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak penebangan.
Farhan langsung meninjau lokasi setelah menerima laporan warga terkait penebangan pohon yang berada di trotoar depan sebuah gedung olahraga padel. Ia menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak akan membiarkan tindakan tersebut dan akan menempuh langkah hukum secara tegas.
“Warga melaporkan adanya penebangan pohon tanpa izin di kawasan ini. Setelah kami cek langsung ke lokasi, memang ditemukan sejumlah pohon telah ditebang dan bekas batangnya bahkan ditutup dengan semen. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Muhammad Farhan saat meninjau lokasi, Jumat, 31 Juli 2026.
Farhan menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penyegelan lokasi apabila terbukti ada yang memerintahkan atau membayar orang lain untuk melakukan penebangan pohon secara ilegal.
“Kalau terbukti ada pihak yang memerintahkan ataupun membayar orang untuk menebang pohon-pohon ini tanpa izin, maka lokasi ini akan kami segel. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Menurut Farhan, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan sanksi administratif, tetapi juga akan diproses secara pidana karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, surat edaran moratorium penebangan pohon dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ada dugaan pelanggaran terhadap perda, surat edaran moratorium penebangan pohon, hingga aturan lingkungan hidup. Karena itu proses hukum pidana akan kami tempuh,” ujarnya.
Farhan menyampaikan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Gubernur Jawa Barat. Seluruh dokumen dan bukti pendukung juga akan diserahkan kepada aparat penegak hukum lingkungan di tingkat kementerian agar penanganannya dilakukan secara menyeluruh.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada Gubernur Jawa Barat. Seluruh dokumen pendukung juga akan kami serahkan kepada penegak hukum lingkungan di tingkat kementerian agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengungkapkan Pemerintah Kota Bandung mulai memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang dalam penebangan pohon tersebut. Farhan menduga tindakan itu dilakukan karena pelaku merasa memiliki perlindungan dari orang tertentu.
“Kami mulai mendapatkan informasi mengenai siapa saja yang diduga terlibat. Dugaan sementara, mereka berani melakukan tindakan ini karena merasa memiliki backing atau perlindungan. Namun semuanya akan kami buktikan melalui proses hukum,” ungkap Farhan.
Pemerintah Kota Bandung memastikan kasus penebangan pohon tanpa izin tersebut akan diusut hingga tuntas. Setiap orang yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga ruang terbuka hijau dan kelestarian lingkungan di Kota Bandung.









