TVRINews, Cirebon
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan seorang pengunjung wanita. Barang terlarang tersebut disembunyikan di alat vital pelaku dan diduga akan diberikan kepada suaminya yang merupakan warga binaan di dalam rutan.
Upaya penyelundupan terungkap saat petugas mencurigai gelagat pelaku ketika menjalani pemeriksaan. Petugas wanita kemudian melakukan penggeledahan lebih mendalam dan menemukan satu bungkus berisi 103 butir obat keras terbatas jenis tramadol serta dua paket ganja sintetis yang disembunyikan di alat vital pelaku.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Jhonson Manurung, mengatakan kecurigaan petugas muncul dari perilaku pelaku saat proses pemeriksaan.

"Petugas mencurigai barang diduga narkoba disimpan di tempat sensitif. Selanjutnya petugas wanita melakukan pemeriksaan lebih detail," ujar Jhonson, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan pelaku.
"Ditemukan satu bungkus berisi 103 butir tramadol dan dua paket ganja sintetis," katanya.
Pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Barang itu ditujukan kepada narapidana yang merupakan suaminya di dalam rutan. Setelah ditemukan, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian," tutur Jhonson.
Kasus penyelundupan narkoba tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.










