TVRINews, Cimahi
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus yang tidak biasa. Pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam balon berwarna-warni untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah transaksi dengan pembeli.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MRF di kediamannya di Kota Cimahi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat hampir 100 gram yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku.
Modus yang digunakan MRF adalah memasukkan paket sabu ke dalam balon, kemudian meletakkannya di lokasi tertentu. Setelah itu, pelaku mengirimkan titik lokasi (share location) dan informasi warna balon kepada pembeli untuk mengambil barang tersebut. Dari setiap transaksi, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnain, mengatakan para pelaku narkotika terus mengembangkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat. Menurutnya, penggunaan balon sebagai tempat penyimpanan sabu merupakan modus yang baru pertama kali diungkap di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Metode pelaku ini berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya menggunakan balon. Dia memasukkan sabu ke dalam balon, kemudian dibuang di jalan, lalu mengirim shareloc lokasi dan warna balon yang sudah diisi sabu. Modusnya rata-rata sama, hanya metodenya yang berbeda,” ujar Zulkarnain, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.
Sebelumnya, polisi juga pernah menemukan berbagai modus lain dalam peredaran narkotika, seperti menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok, beras, hingga keong tutut.
Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.










