TVRINews, Bandung
Tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung, Taufik Hidayat, menyampaikan permohonan maaf kepada publik usai ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.
Dengan kepala tertunduk, Taufik mengaku menyesali perbuatannya terhadap korban berinisial YTR. Saat mendapat pertanyaan dari awak media, ia hanya menyampaikan permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.
"Saya minta maaf."
Penyidik mengungkapkan, dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berlangsung selama sekitar tiga tahun di empat lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis, di antaranya terkait penganiayaan berat, penyanderaan, dan perampasan kemerdekaan. Ia terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal belasan tahun.
Polda Jawa Barat juga mengungkap Taufik Hidayat merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.










